Abstrak Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pertimbangannya, Wiranto berpendapat bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan yang genting dan mendesak untuk segera mengatasi permasalahan yang ada, yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menganut asas contrarius actus sehingga tejadi kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum yang efektif untuk membubarkan Organisasi Massa yang secara terang-terangan menganut dan menyebarkan paham anti-pancasila. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2017, Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna dengan agenda pembahasan Perppu tersebut. Terjadi pro dan kontra terkait eksistensi Perrpu ini sehingga menarik untuk dijadikan bahan penelitian. Di dalam artikel ini penulis akan mencoba untuk membahas secara sistematis substansi politik hukum Perppu ini dan penulis akan coba membingkai persepsi pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Kata kunci: Kontra, Organisasi Massa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Persepsi, Pro. Abstract On July 10, 2017, Wiranto as Coordinating Minister for Political, Legal and Security announced the issuance of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2017 on Amendment of Law Number 17 Year 2003 on Social Organization. In his consideration, Wiranto argued that Indonesia is currently in a critical situation and urgent to immediately overcome the existing problems, which in Law No. 17 of 2013 on Social Organizations do not adhere to the principle of contrarian actus so that there is a legal vacuum in the case of law enforcement which is effective for dissolving the Mass Organization which openly embraces and disseminates anti-Pancasila ideology. Then on October 24, 2017, the Perppu was passed into the law through a plenary session with the agenda discussion of the Perppu. There are pros and cons related to the existence of Perrpu, which is so interesting to be used as research material. In this article the author will try to systematically discuss the legal substance of this Perppu and the author will try to frame the perceptions of the pros and cons that occur in society. Keywords: Cons, Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2017 on Amendment to Law Number 17 Year 2013 on Community, Perception, Pros, Community Organizations.
Copyrights © 2017