Hukum  kesehatan  merupakan  suatu bidang studi spesialisasi ilmu  hukum yang secara  relatif  masih  baru  bagi  bangsa Indonesia,     untuk  itu   pemerintah mengundangkan/menerbi tkan   U ndang- Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanyang  mana  undang-undang  ini  sebagai•penganti Undang-Undang No.23 Tahun 1992,Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan dariPasal 28H ayat(l) dan Pasal 34 ayat(2).Menurut Leenen, Hukum  Kesehatan adalah mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan atau perawatan kesehatan yang terancm atau kesehatan yang rusak, 'Hukum kesehatan juga mencakup penerapan hukum Perdata dan Pidana yang  berkaitan dengan hukumAdministrasi
Copyrights © 2015