Kertha Patrika
Vol 41 No 1 (2019)

Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

Muhammad Rinaldy Bima (Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia)
Muhammad Kamal (Universitas Muslim Indonesia)
Hardianto Djanggih (Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Artikel ini menganalisis legitimasi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan fokus permasalahan pada hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, namun harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 79 ayat (3), Pasal 199, dan Pasal 201 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Rekomendasi dari penelitian ini yakni perlunya berbagai upaya penguatan terhadap eksistensi KPK sebagai lembaga yang independen, serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, mengingat keberadaan KPK sangat penting bagi Negara Indonesia dengan tingkat korupsi yang masih tinggi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...