Didalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa: Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Namun di Desa kampung Baro, terdapat pasangan suami istri Amsarudin dan Dinni Mailani mengangkat seorang anak, mulai dari dalam kandungan ibunya karna ibu anak tersebut tidak dapat memenuhi segala kebutuhan anak yang dikandungnya. Tetapi hingga berusia 12 (dua belas) tahun belum pernah diberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya, bahkan ibu angkatnya tidak memperbolehkan ibu kandung dari anak tersebut untuk berbicara melalui telepon dengan anaknya. Tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum adat terhadap pengangkatan anak, perlindungan hukum terhadap hak anak atas asal usul orang tuanya, akibat hukum bagi orang tua angkat yang tidak memberitahukan asal usul dari anak angkatnya.
Copyrights © 2019