Perusakan diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan secara tegas bahwa: “ barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”. Pasal 170 ayat (2) angka (1) menyatakan bahwa: “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perusakan tugu selamat datang yang terletak di gerbang masuk Kota Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun sejak berita itu dipublikasi tidak ada tindakan apapun dari pihak Pemerintah Kota Langsa, maupun aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pelaku perusakan tugu selamat datang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum empiris, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik hukum empiris dan normatif dan ditentukan juga dengan menggunakan responden dan informan (field research). Namun untuk melengkapi data, maka digunakan juga kajian perpustakaan ( Library Research).
Copyrights © 2019