Desgianti Daaysi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN TUGU SELAMAT DATANG (Suatu Penelitian Di Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Barat) Desgianti Daaysi; Zuleha Zuleha; Siti Sahara
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.21

Abstract

Perusakan diatur dalam  pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan secara tegas bahwa: “ barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”. Pasal 170 ayat (2) angka (1) menyatakan bahwa: “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perusakan tugu selamat datang yang terletak di gerbang masuk Kota Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun  sejak berita itu dipublikasi tidak ada tindakan apapun dari pihak Pemerintah Kota Langsa, maupun aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum  bagi pelaku perusakan tugu selamat datang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum empiris, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik hukum empiris dan normatif dan ditentukan juga dengan menggunakan responden dan informan (field research). Namun untuk melengkapi data, maka digunakan juga kajian perpustakaan ( Library Research).