Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b.ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebangai mana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana. Dugaan korupsi Dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dari tahun 2002 hingga 2012 terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Sinabang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Hasilnya, mantan Bupati Simeulue, yang juga tersangka dalam kasus tersebut menerima aliran hasil korupsi sebanyak Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh menemukan kerugian negara senilai Rp 51 miliar dalam penyertaan modal PDKS,Tahun 2002-2012 senilai Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue Tahun 2002-2012.. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keterlibatan mentan bupati itu karena hasil dari pengembangan dari tersangka berinisial AU mantan direktur utama (dirut) Perusahaan dengan nomor putusan 35/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sangat lamban karena kasus terjadi sejak tahun 2002 dan baru dilakukan penyelidikan, penuntutan serta selesai diadili sejak pada tahun 2019, hanbatan penegak hukum kurangya alat bukti dan kondisi mantan bupati itu seringnya masuk rumah sakit,upaya penegakan hukum dilakukan sebangai aparat penegak hukum di lembanga peradilan mempunyai peran yang sengat penting dalam memberantas kejahatan khususnya tindak pidana korupsi
Copyrights © 2020