Wilsa Wilsa
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN DAN PEMBAKARAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA MENURUT KUHP (Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Langkat) Ria Karina S.; Wilsa Wilsa; M. Nurdin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 2 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i2.31

Abstract

Pasal 406 ayat (2) KUHP menyebutkanbahwabarangsiapadengansengaja dan melawanhukummenghancurkan, merusakkan, membikintakdapatdipakaiataumenghilangkanbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagianmilik orang lain, diancamdenganpidanapenjara. Sepertikerusuhan dan pembakaran di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas III Langkatyangdipicupemukulan olehpetugassipirterhadap salah satunarapidana yang kedapatanmembawanarkotika. Metodedigunakanyuridisempiris.Hasil penelitianmenunjukkan, faktorpenyebabterjadinyakerusakan dan pembakaran di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas III Langkat yang dilakukan oleh narapidanayaituadanyapemukulannarapidana oleh petugas, buruknyakoordinasiantara para petugas, buruknya tata kelolamanajemenlapas dan psikologis, faktordayatampunglapas yang over kapasitas, dan jumlahpetugas yang tidakseimbangdenganjumlahnarapidana.Dampak yang ditimbulkanakibatkerusakan dan pembakaran di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas III Langkat yang dilakukan oleh narapidanayaiturusaknyasejumlahsarana dan prasarana, ratusannarapidanakabur, dan beberapapegawaiLapasdicopotdarijabatannya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PERUSAKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II-B LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA Afrillia S Afrillia S; Wilsa Wilsa; M. Nurdin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 2 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i2.37

Abstract

Keberadaan LAPAS apabila ditinjau menurut aturan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, setiap LAPAS Juga disertai dengan pengamanan yang berlaku. Namun saat ini telah terjadi perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara pada 16 juni 2019 yang dilakukan oleh narapidana. Tujuan penilitian ini mengetahui tata cara pengaturan pengamanan lembaga pemasyarakatan, Hambatan dan upaya penegak hukum dalam penanggulangan, serta penangkapan kembali terhadap narapidana yang melakukan perusakan dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Penelitian mengggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkai wawancara lapangan dengan responden dan informan. Perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dikarenan oleh Safrijal terpidana seumur hidup kasus pembunuhan dan 4 teman lainnya . Propokator dan narapidana yang ikut melakukan perusakan dan melarikan diri melewati proses hukum dan mendapatkan sanksi pemindaan ke LAPAS di wilayah lain.
Penengakan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue Safrizal Nurdin; Wilsa Wilsa; Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 2, No 1 (2020): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v2i1.43

Abstract

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b.ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebangai mana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana. Dugaan korupsi Dana  Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dari tahun 2002 hingga 2012 terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Sinabang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Hasilnya,  mantan Bupati Simeulue, yang juga tersangka dalam kasus tersebut menerima aliran hasil korupsi sebanyak­ Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh menemukan kerugian negara senilai Rp 51 miliar dalam penyertaan modal PDKS,Tahun 2002-2012 senilai Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue Tahun  2002-2012..  Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keterlibatan mentan bupati itu karena hasil dari pengembangan dari tersangka berinisial AU mantan direktur utama (dirut) Perusahaan dengan nomor putusan 35/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA. Penegakan hukum  terhadap tindak pidana korupsi sangat lamban karena kasus terjadi sejak tahun 2002 dan baru dilakukan penyelidikan, penuntutan serta selesai diadili sejak pada tahun 2019, hanbatan penegak hukum kurangya alat bukti dan kondisi mantan bupati itu seringnya masuk rumah sakit,upaya penegakan hukum dilakukan sebangai aparat penegak hukum di lembanga peradilan mempunyai peran yang sengat penting dalam memberantas kejahatan khususnya tindak pidana korupsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PASAL 26 AYAT (2) QANUN NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN KOTA LANGSA Muhammad Miswari Lubis; Wilsa Wilsa; Zuleha Zuleha
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 2 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i2.29

Abstract

Pasal 26 ayat (2) Qanun Nomor 9 tahun 2010 tentang  Pajak Hotel dan Restoran yang berbunyi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. Kasus yang terjadi Pemerintah Kota Langsa memberi surat peringatan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak. Ada 8 (delapan) usaha rumah makan dan cafe yang mendapat peringatan keras, agar segera membayar pajak dari setiap pembayaran pelanggan sebesar 5%.salah satunya adalah cafe seafood Bambu Runcing di Kota Langsa. Surat peringatan dikirimkan melalui pertugas Satpol PP dan WH untuk diberikan kepada. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah pengaturan hukum terhadap pajak restoran, penegakan hukum,hambatan dan upaya terhadap  pelanggar Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran