Tindak pidana penadahan merupakan tindak kejahatan namun barang hasil tindak pidana penadahan yang tidak lebih dari nilai atau uang sebesar Rp 2.500.000 sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tidak dapat dilakukan penahanan terhadap tersangkanya. Pada fakta yang terjadi terhadap pelaku tindak pidana penadahan berinisial MZ dengan nomor perkara 199/Pid.B/2019/Pn Lgs tersangkanya di tahan oleh penegak hukum.Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui pertimbangan dan legalitas penahanan yang dilakukan oleh para penegak hukum.Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode penelitian normatif dan empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi kesewengan-wenangan yang dilakukan oleh para penegak hukum tanpa mempertimbangkan rasa keadilan seperti di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 dan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang tertera pada pasal 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia.Disarankan kepada seluruh penegak hukum dari tahap Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan untuk tidak lagi menahan pelaku tindak pidana penadahan ringan.
Copyrights © 2020