Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 1, No 2 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PASAL 26 AYAT (2) QANUN NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN KOTA LANGSA

Muhammad Miswari Lubis (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Wilsa Wilsa (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Zuleha Zuleha (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2020

Abstract

Pasal 26 ayat (2) Qanun Nomor 9 tahun 2010 tentang  Pajak Hotel dan Restoran yang berbunyi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. Kasus yang terjadi Pemerintah Kota Langsa memberi surat peringatan kepada pengusaha yang tidak membayar pajak. Ada 8 (delapan) usaha rumah makan dan cafe yang mendapat peringatan keras, agar segera membayar pajak dari setiap pembayaran pelanggan sebesar 5%.salah satunya adalah cafe seafood Bambu Runcing di Kota Langsa. Surat peringatan dikirimkan melalui pertugas Satpol PP dan WH untuk diberikan kepada. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah pengaturan hukum terhadap pajak restoran, penegakan hukum,hambatan dan upaya terhadap  pelanggar Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...