Masalah yang timbul akhir-akhir ini mengenai kerugian konsumen terhadap pembelian barang bergaransi. Masalah yang terkait dengan kepentingan konsumen selalu menjadi sorotan berkepanjangan, Pengaturan hukumnya tentang hak dan kewajiban konsumen terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adanya pengaturan hukum tersebut agar konsumen dapat terlindungi karena posisi konsumen lebih lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum, Adapun prinsip tanggung jawab mutlak, asas tanggung jawab ini dikenal dengan nama product liability. Menurut prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran
Copyrights © 2021