Pasal 53 huruf a yang berbunyi setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). . Di Kecamatan Langsa Barat Banyaknya penjual bensin secara ilegal masih menjamur lantaran upaya penegakan hukum belum optimal Sebab, upaya penertiban para penjual bensin ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum. ada regulasi yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah daerah mengenai izin membeli minyak per jerigen. Namun faktanya, penjualan bensin per jerigen bebas, sehingga banyak bermunculan pedagang bensin eceran. Oleh karena itu, ia menilai peran aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sangat diperlukan, adapun masalah yang akan diangkat adalah pengaturan hukum tentang perdagangan bahan bakar di Kecamatan Langsa Barat, Penegakan Hukum Terhadap Penjual Bahan Bakar Secara Ilegal di Kecamatan Langsa Barat dan hambatan dan upaya dalam Penegakan Hukum Terhadap Penjual Bahan Bakar Secara Ilegal di Kecamatan Langsa Barat.
Copyrights © 2020