Abstrak: Masyarakat yang menjalani pernikahan secara Agama masih ada sekitar 25% tanpa pencatatan resmi, yang berdampak pada keterbatasan akses terhadap hak-hak hukum, sosial, dan administratif. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan upaya peningkatan kesadaran hukum serta memberikan akses terhadap pelayanan pengajuan isbat nikah kepada masyarakat yang ingin mengajukan isbat nikah. Metode yang digunakan meliputi identifikasi permasalahan, edukasi melalui brosur dan penyuluhan langsung, serta pendampingan berkelanjutan dalam proses pengajuan isbat nikah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan meningkat 85% setelah terlaksananya kegiatan. Edukasi ini menjadi langkah awal menuju legalitas pernikahan yang sah secara hukum, serta membuka akses masyarakat terhadap perlindungan dan layanan hukum. Kegiatan ini juga menunjukkan perlunya keberlanjutan program serta dukungan dari lembaga terkait, khususnya Mahkamah Syar’iyah, guna memastikan masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.Abstract: Approximately 25% of the community in East Aceh Regency still conducts marriages solely based on religious provisions without official registration, which limits access to legal, social, and administrative rights. This Community Service Program (PKM) was designed to enhance public legal awareness and provide access to isbat nikah application services for those who wish to legalize their marriages. The program employed three main methods problem identification, educational efforts through brochures and direct counseling, and continuous assistance in the isbat nikah application process. The results indicate a significant improvement, with an 85% increase in public understanding of the importance of marriage registration. This initiative serves as an essential step toward the legal recognition of marriages, enabling broader access to legal protection and administrative services. Moreover, the findings underscore the need for program sustainability and institutional support, particularly from the Mahkamah Syar’iyah (Religious Court), to ensure that communities obtain legally valid marriage documents.