Pasal 406 ayat (2) KUHP menyebutkanbahwabarangsiapadengansengaja dan melawanhukummenghancurkan, merusakkan, membikintakdapatdipakaiataumenghilangkanbarangsesuatu yang seluruhnyaatausebagianmilik orang lain, diancamdenganpidanapenjara. Sepertikerusuhan dan pembakaran di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas III Langkatyangdipicupemukulan olehpetugassipirterhadap salah satunarapidana yang kedapatanmembawanarkotika. Metodedigunakanyuridisempiris.Hasil penelitianmenunjukkan, faktorpenyebabterjadinyakerusakan dan pembakaran di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas III Langkat yang dilakukan oleh narapidanayaituadanyapemukulannarapidana oleh petugas, buruknyakoordinasiantara para petugas, buruknya tata kelolamanajemenlapas dan psikologis, faktordayatampunglapas yang over kapasitas, dan jumlahpetugas yang tidakseimbangdenganjumlahnarapidana.Dampak yang ditimbulkanakibatkerusakan dan pembakaran di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas III Langkat yang dilakukan oleh narapidanayaiturusaknyasejumlahsarana dan prasarana, ratusannarapidanakabur, dan beberapapegawaiLapasdicopotdarijabatannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019