Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 2, No 1 (2020): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

ANALISA HUKUM TENTANG SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM

Bahlian Nurmansyah (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Cut Elidar (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Meta Suriyani (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Adalah sebagai dasar Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Praktek dilapangan banyak alat bukti Sertipikat Hak Atas Tanah yang dipermasalahkan sampai di Lembaga Peradilan yang menghasilkan putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum sertipikat Hak Atas Tanah. Sebagaimana kasus di Kota Langsa, penggugat pemilik sah sebidang tanah bersertipikat di desa Pondok Kemuning merasa tanahnya telah dikuasai oleh pemerintahan Kota langsa digunakan sebagai lahan Tempat pembuangan Akhir sampah oleh pemerintahan Kota Langsa. Pertimbangan hakim dalam putusan bahwa surat hak milik tanah milik pengugat tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam memperoleh sertipikat hak milik dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan adalah beralihnya hak milik tanah dari penggugat ke tergugat. Solusi yang dilakukan oleh penguggat adalah mengajukan upaya hukum banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dan gugatan ke PTUN.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...