Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Adalah sebagai dasar Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Praktek dilapangan banyak alat bukti Sertipikat Hak Atas Tanah yang dipermasalahkan sampai di Lembaga Peradilan yang menghasilkan putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum sertipikat Hak Atas Tanah. Sebagaimana kasus di Kota Langsa, penggugat pemilik sah sebidang tanah bersertipikat di desa Pondok Kemuning merasa tanahnya telah dikuasai oleh pemerintahan Kota langsa digunakan sebagai lahan Tempat pembuangan Akhir sampah oleh pemerintahan Kota Langsa. Pertimbangan hakim dalam putusan bahwa surat hak milik tanah milik pengugat tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam memperoleh sertipikat hak milik dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan adalah beralihnya hak milik tanah dari penggugat ke tergugat. Solusi yang dilakukan oleh penguggat adalah mengajukan upaya hukum banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dan gugatan ke PTUN.
Copyrights © 2020