JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi

MANFAAT DAN JANGKA WAKTU PENAHANAN SEMENTARA MENURUT KITAB UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ( KUHAP )

Risdalina Siregar (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2015

Abstract

Penahanan sementara merupakan suatu masalah yang disebabkan oleh hukum, karena dengan penahanan yang berarti kebebasan dan kebebasan bagi yang bergerak terbatas dan yang ditimbulkan karena masalah penahanan sementara, sementara orang yang melakukan tindakan yang diambil terbukti tidak sesuai dengan hukum. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui Hak Asasi Manusia. Sebagai negara hukum yang menjunjung Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Memohon KUHAP, menggunakan Hergezine Inland Reglement (HIR), di mana di dalam HIR tidak ada satu bagian yang terkait dengan bantuannya tersangka / terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum di dalam jadwal pendahuluan. Dengan dilahirkannya KUHAP lebih terjamin hak tersangka dan diaturnya jangka waktu penahanan tersangka sangat bermanfaat dan berguna bagi diri sendiri karena lancarnya jalan pemeriksaan pendahuluan selain pada itu untuk menjauhkan tersangka dari hal yang lebih aman. Akibat hukum yang timbul terhadap jangka waktu penahanan sementara bagi tersangka tentang salah tangkap, salah penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, tersangka / keluarga serta Penasehat Hukumnya dapat meminta permohonan pra peradilan, ganti rugi dan pemulihan ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Penahanan, KUHAP, Akibat Hukum ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Penahanan, KUHAP, Akibat Hukum ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Penahanan, KUHAP, Akibat Hukum

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...