Pajak atas kontribusi merupakan suatu kewajiban yang harus dipaksakan dan harus dilakukan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. adapun penafsiran dalam hukum pajak tersebut adalah sebagai berikut: 1. Penafsiran Sejarah 2. Penafsiran Sosiologis 3. Penafsiran Sistematis 4. Penafsiran Autentik 5. Penafsiran Tata Bahasa 6. Penafsiran Tata Bahasa 6. Penafsiran terdiri dari surat ketetapan pajak terdiri atas 6 (enam) macam yaitu: 1. Surat tagihan pajak (STP). 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 3. Surat ketapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) 4. Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) 5. Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) 6. Surat keputusanpajak Terutang (SPPT) Kata Kunci : Penafsiran,
Copyrights © 2015