Ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tidak mempertimbangkan keberadaan perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak mengizinkan kebebasan tanpa aturan, Negara Repoblik Indonesia diatur dengan persyaratan dan ketentuan yang disetujui dan dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini dengan metode normatif empiris yaitu dengan melihat ketentuan persetujuan-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perundang-undangan telah memberikan jaminan perlindungan terhadap perkawinan poligami tanpa persetujuan terlebih dahulu yang masih sah / penetapan pengadilan. Sanksi pengadilan terhadap pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan poligami tanpa adanya penetapan pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 279-280 KUHP diancam dengan hukuman lima sampai tujuh tahun terhadap laki-laki yang melangsungkan perkawinan. Hasil penelitian juga membuktikan bahwa Pemberlakuan hukuman perkawinan poligami tanpa persetujuan sebelumnya yang masih sah / penetapan pengadilan mengharuskan prosedur melangsungkan perkawinan tidak berhasil. Jika seorang laki-laki melangsungkan perkawinan dengan cara diam-diam dan dengan sengaja tidak meminta kepada pihak lain, maka ketentuan hukum juga menyediakan perijinan penjara paling lama lima tahun, dan jika disediakan ketentuan putusan pengadilan terkait dengan laki-laki tersebut, maka perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penelitian yang diajukan untuk disetujui oleh pemerintah, kebebasan dan kekurangan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan dari istri sebelumnya dengan merevisi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat tanpa mengurangi esensinya. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Poligami, Persetujuan
Copyrights © 2017