Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana bertanggung jawab usaha atas produksi komputer rakitan yang dijual ke konsumen di kota Rantauprapat serta bagaimana memerlukannya jika diperlukan komputer rakitan yang dijual kepada konsumen yang memerlukan produk. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan yuridis normatif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis perspektif dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum atau peraturan-undangan yang berlaku. Dalam hal ini akan digunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan, pada prinsipnya konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan membeli komputer rakitan di Kota Rantauprapat pada prinsipnya telah menyusun dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Yang ada di dalam kaitannya dengan masalah yang terjadi di dalam perusahaan yang menawarkan produk yang benar dan mengenai bantuan yang terjadi yang dilakukan konsumen yang berkaitan dengan masalah produk dan informasi yang dilakukan penjual, maka dapat diakses melalui jalan yang ada . Diluar pengadilan melalui proses mediasi dan melalui pengadilan dapat dilakukan dengan menyelesaikan penyelesaian ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata Kunci: Jual beli, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2014