Hak kekayaan intelektual (HKI atau HaKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya ia mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain – lain bentuk karya intelektual. Sehingga diperlukan adanya aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Walaupun aturan telah dibuat untuk memberikan perlindungan hukum tetap sering timbul permasalahan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual ini, misalnya berkaitan tentang Hak Cipta, Merek, Paten dan lainnya.Adapun permasalahan yang timbul tersebut diperlukan adanya suatu aturan yang lebih jelas dan terang dengan memasukkan aturan tentang penyeleseaian konflik atau sengketa yang timbul dari bidang HKI. Sehingga hal ini dapat menjadi pemicu untuk menggiatkan para pelaku HKI dalam hal pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain – lain bentuk karya intelektual. Kata Kunci : Hukum, Hak Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2014