Bernat Panjaitan
STIH Labuhanbatu

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAAN TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i1.346

Abstract

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, pembagian outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pekerjaan pemborongan dan penyediaan jasa pekerja / buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) tentang pemborongan pekerjaan yang dikeluarkankan, karena lebih condong ke arah sub kontrak kerja alih dengan tenaga kerja. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang diperlukan pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Solusi Penyelesaian masalah internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing mengadakan pertemuan berkala dengan perusahaannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan outsourcing. Kata Kunci: outsourcing, Pengelolaan tenaga kerja, UU No 13 Tahun 2003
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN) PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i2.361

Abstract

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan hukum yang mengatur cara melaksanakan hukum materil, dengan demikian hukum acara itu memuat tentang tata cara (formalitas). Sementara pemahaman hukum acara peradilan tata usaha negara adalah hukum yang berisi tentang aturan tata cara beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Baik hukum formal maupun hukum materiel, keduanya merupakan tidak dari peradilan. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Perizinan, Peraturan Perundangan, dan Pemutakhiran, serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Sementara yang disetujui dengan Sengketa Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata kelola negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai karena dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perkara Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara
PEWARISAN HAK CIPTA MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i2.449

Abstract

Hak cipta merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptanya, atau memberikan izin kepada orang lain untuk melaksanakan hal-hal tersebut. Hak cipta diklasifikasikan sebagai hak atas benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibernarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pewarisan hak cipta diatur sesuai dengan hukum waris berdasarkan KUHPerdata yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dengan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pewarisan hak cipta. Adapun pembahasan dalam karya ini yaitu tentang bagaimana kedudukan hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan; bagaimama pengaturan mengenai pewarisan hak cipta menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;dan bagaimana pengaturan pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya. Adapun juga kesimpulan bahwa hak cipta sebagai harta kekayaan dalam warisan dapat beralih atau dialihkan kepemilikannya baik seluruhnya atau sebagian yang berlangsung secara otomatis sejak meninggalnya pemilik hak cipta (pewaris) serta kedudukan hak cipta setelah diwariskan masih tetap diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam hal pewarisan hak cipta yang tidak diketahui penciptanya maka negaralah yang memiliki atau memegang hak cipta tersebut, artinya walaupun suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya namun ciptaan tersebut harus tetap dijaga dan dilindungi kelestariannya. Kata Kunci : Pewarisan, Hak Cipta, KUH Perdata, UU No. 28 Tahun 2014
PERAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LIMBAH INDUSTRI KARET OLEH PT HOCKLIE RUBBER LABUHANBATU Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i1.385

Abstract

Peranan pemerintah dalam bidang industri khusus yang dihasilkan dari perkebunan, contohnya karet, sangat tidak tambahan lagi untuk kehidupan sosial. Peran pemerintah yang sangat penting dalam perlindungan serta pengawasan terhadap industri dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya dalam mencapai tujuan kesejahteraan. Peran atau peraturan-peraturan yang penting yang harus dibuat pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah Peraturan dan pengawasan khusus untuk PT atau perusahaan yang bergerak dibidangnya masing-masing. Pengaturan Perundang-undangan industri Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengembangan industri nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, dan yang memiliki struktur yang sehat dan berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memperkokoh ketahanan nasional yang dibutuhkan kebijakan industri nasional yang jelas. Kata kunci: pengawasan, pemerintah daerah, industri limbah
PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA BANK Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i1.465

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan Jaminan / agunan berupa rumah. Salah satu bank milik negara yang memiliki cadangan luas yang disediakan untuk masyarakat untuk membeli rumah dengan berbagai tipe dan harga adalah Bank. Dalam memberikan KPR kepada debitur, Bank mengikatkan diri mereka dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Berdasarkan pertimbangan dalam karya ilmiah ini adalah dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah debitur yang tidak beritikad kooperatif yaitu adanya debitur yang telat membayar kredit sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, serta kredit macet pada bank. Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan Bank dilakukan dengan cara penjadwalan ulang, Selain debitur (subalihan), subrogasi, gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berdasarkan kesepakatan-persetujuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet dan Lelang (KPKNL). Penandatanganan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet dan Lelang (KPKNL). Penandatanganan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet
PERMASALAHAN YANG TIMBUL DALAM IMPLEMENTASI DARI HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Bernat Panjaitan
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.406

Abstract

Hak kekayaan intelektual (HKI atau HaKI) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya ia mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain – lain bentuk karya intelektual. Sehingga diperlukan adanya aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Walaupun aturan telah dibuat untuk memberikan perlindungan hukum tetap sering timbul permasalahan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual ini, misalnya berkaitan tentang Hak Cipta, Merek, Paten dan lainnya.Adapun permasalahan yang timbul tersebut diperlukan adanya suatu aturan yang lebih jelas dan terang dengan memasukkan aturan tentang penyeleseaian konflik atau sengketa yang timbul dari bidang HKI. Sehingga hal ini dapat menjadi pemicu untuk menggiatkan para pelaku HKI dalam hal pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain – lain bentuk karya intelektual. Kata Kunci : Hukum, Hak Kekayaan Intelektual.