JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi

TELAAH TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (AL IJARAH) DALAM PERBANKAN SYARIAH

Sriono Sriono (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2013

Abstract

Perkembangan ekonomi disuatu Negara tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dunia perbankan. Untuk perkembangan perbankan di Indonesia sendiri saat ini sedang baik, dan dengan dukungan dari peraturan perundangan yang cukup. Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa bank umum dibedakan menjadi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sedangkan bank umum mengatur menjadi bank konvensional dan bank syariah. Khusus untuk bank syariah saat ini telah ada dasar hukum operasional bank tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Semua yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut. Bank syariah sendiri di Indonesia sedang mencapai posisi tinggi dalam bisnis perbankan.Salah satu produk dari perbankan syariah yaitu pembiayaan dengan prinsip sewa sewa (Ijarah). adapun transaksi yang dilakukan oleh bank syariah khusus tentang sewa, yaitu: transaksi sewa-sewa yang berbasis atas Akad Ijarah dengan opsi pengalihan hak milik (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) Perbankan Syariah. Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariahyaitu: transaksi sewa-kontrak yang didasarkan pada Akad Ijarah dengan opsi transfer hak milik (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) yang disetujui dalam pasal 21 huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah yaitu: transaksi sewa-kontrak yang didasarkan pada Akad Ijarah dengan opsi transfer hak milik (Ijarah Muntahiyyah Bittamlik) yang disetujui dalam pasal 21 huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah Transaksi ijarah muntahiya Bittamlik merupakan pengembangan dari transaksi ijarah untuk mengakomodasikan kebutuhan pasar dan kebutuhan konsumen. Karena transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya juga ikut ketentuan Ijarah Kata Kunci: Perjanjian, Ijarah, Bank Syariah

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...