Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dari lingkungan tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya, memiliki kedudukan sebagai pejabat penyidik khusus di lingkungan yang ditentukan dalam undang-undang yang menjadi dasar otoritasya. 1. Pejabat pegawai negeri sipil dari lingkungan perikanan berkedudukan sebagai pejabat penyidik terhadap tindak diikutsertakan perikanan ikutan dimasukkan dalam UU No. 9 / 1985. 2. Pejabat pegawai negeri sipil dari lingkungan tempat tinggal berkedudukan sebagai penyidik terhadap tindak di bidang pengangkutan Diharapkan dalam UU No. 15/1992. 3. Pejabat pegawai negeri sipil dari lingkungan kepabeanan berkedudukan sebagai penyidik terhadap tindak lanjut di bidanag kepabean diundang dalam UU No. 10/1995. Kata kunci:
Copyrights © 2015