Bentuk-bentuk proses penyelesaian sengketa pada hakikatnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a). proses peradilan (ajudikasi) dapat dibagi menjadi dua komponen yaitu, 1. Litigasi (proses Pengadilan), 2. Arbitrase, b). proses konsensual (non ajudikasi) atau di sebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa (APS/ADR) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian/ pendapat ahli, evaluasi netral dini (early neutral evaluation), pencarian fakta netral (neutral fact-finding). Dengan berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa yang ada, sehingga disini penulis lebih memfokuskan terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan. Penelitian ini hanya bersifat Normatif yang mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan. Maka dapat dirumuskan permasalahan pada penelitian ini yaitu, bagaimana pelaksanaan mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan, dan bagaimana cara penyelesaiannya dengan bentuk mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup juga dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan dalam hal ini dapat dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XIII bagian kesatu yang terdapat didalam pasal 84 ayat (1,2,3) yang menyatakan: ayat (1) penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan. Pada ayat (2) pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Pada ayat (3) gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh satu atau para pihak yang bersebngketa. Sesuai yang diamanatkan dalam pasal tersebut dapat di interpretasikan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan dengan melalui jalur mediasi di lingkungan pengadilan dan di luar lingkungan pengadilan yang sudah dapat disepakati para pihak yang bersengketa. Disarankan kepada stakholders agar kiranya dapat menjadikan PERMA No. 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan sebagai prodak peraturan perundang-undangan agar penyelesaian dengan jalur mediasi yang dibantu oleh seorang mediator dapat lebih terkoordinir dengan baik.Kata Kunci: Mediasi, Lingkungan Hidup, Pengadilan
Copyrights © 2014