Pada tahun 2005 terjadi pelaporan hukum dan sosial di Provinsi Sumatera Utara pada Kabupaten Labuhanbatu yaitu penunjukan kawasan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara 3.742.120 Ha, sebagai turunan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan Peneliti tentang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 menyebabkan semua tanah yang telah disetujui telah dihapus / dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang memerlukan SK.44 / Menhut-II / 2005 ini tidak dapat dilakukan dengan melakukan hukum baik jual-beli, perubahan hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang masuk ke dalam hutan yang dikeluarkan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 44 / Menhut-II / 2005, belum disetujui oleh Kantor Pertanahan, Kabupaten Labuhanbatu, sampai ada keputusan pembatalan SK tersebut oleh Menteri Kehutanan belum ada putusannya. Mahkamah Konsitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang ditanyakan sah dan tidak berkekuatan hukum Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum
Copyrights © 2013