Elviana Sagala
STIH Labuhanbatu

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESINYA Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v4i1.349

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang disetujui untuk membuat akta tentang siapa saja yang terkait wewenang oleh Undang-undang dan peraturan lain, dan dalam menjalankan tugasnya Notaris harus: 1. Bersifat mandiri (otonom) 2. Tidak memihak pada (tidak memihak) 3. Tidak tergantung untuk pindah (independen), yang berarti dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau pihak lain. Notaris harus bertanggung jawab penuh terhadap tindakan-hukum yang akan menimbulkan dikemudian hari dan tanggung jawab lebih dari tanggung jawab profesional, jika menyangkut pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya dimuka hukum perdata dan bantuan dan notaris wajib bertanggung jawab atas semua akta yang dibuatnya.
KETENTUAN TENTANG HARTA PENINGGALAN (TARIKAH) DALAM HUKUM ISLAM Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i1.319

Abstract

Tarikah atau dalam bahasa Arab yang berarti harta peninggalan. Tarikah adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris atau orang yang telah meninggal dunia. Menurut Rukun Waris, Islam terbagi 3, antara lain: 1. Maurust, yaitu harta benda yang ditransfer oleh simati yang akan dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan-biaya, cari-cari dan bawa wasiat. Harta peninggalan ini oleh faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats. 2. Muwarrits, yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukumnya. 3. Warrist, yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan dan pewaris lantaran yang memiliki alasan untuk mempusakai, seperti halnya ikatan perkawinan, hubungan darah (hubungan) dan hubungan hak perwalian dengan si pewaris. Bagi yang beragama islam ahli waris dan ahli porsi waria telah ditentukan dalam QS Annisa ayat (11, 12, dan 176), yang harus dipatuhi oleh setiap yang beragama islam, beralasan tentang permintaan Allah, dan apa yang dipertanyakan dalam QS Annisa ayat (59) yaitu: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Akan tetapi jika para ahli ingin mengubah porsi ahli dengan musyawarah dan mufakat, setelah mengetahui terlebih dahulu bahagian menurut Al-quran dan Hadist, dan mengesahkan perubahan tersebut ke Pengadilan Agama di mana warisan terbuka agar tidak ada masalah mhukum dikemudian hari, menantang Allah menyukai hamba-hambanya yang menyelesaikan masalah dengan damai dan dengan musyawarah serta mufakat. Kata kunci: Tarikah, peninggalan, agama islam, adil
EFEKTIFITAS LEMBAGA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) UNTUK MENGHINDARKAN DEBITUR DARI PAILIT Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i1.389

Abstract

Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua yang diperoleh selama kepailitan. Membuat Debitor tidak perlu lagi untuk mempertahankan usahanya dan aset yang jadi agunan atau aset lain alasan yang menyebabkan pailit yang menyebabkan debitur menjadi tidak cakap hukum. Hukum harus adil, seimbang disetujui asas undang-undang kepailitan dan pertanggungjawaban pembayaran hutang asas keseimbangan, asas kesejahteraan usaha, asas kesejahteraan, asas perhubungan yang ditingkatkan melalui PKPU yang diharapkan dapat mencari tahu kreditur
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG MASUK KE DALAM KAWASAN HUTAN AKIBAT TERBITNYA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK. 44/MENHUT-II/2005 TENTANG PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA (STUDI DI KABUPATEN LABUHANBATU) Elviana Sagala
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i1.467

Abstract

Pada tahun 2005 terjadi pelaporan hukum dan sosial di Provinsi Sumatera Utara pada Kabupaten Labuhanbatu yaitu penunjukan kawasan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara 3.742.120 Ha, sebagai turunan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan Peneliti tentang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44 / Menhut-II / 2005 tanggal 16 Pebruari 2005 menyebabkan semua tanah yang telah disetujui telah dihapus / dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang memerlukan SK.44 / Menhut-II / 2005 ini tidak dapat dilakukan dengan melakukan hukum baik jual-beli, perubahan hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang masuk ke dalam hutan yang dikeluarkan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 44 / Menhut-II / 2005, belum disetujui oleh Kantor Pertanahan, Kabupaten Labuhanbatu, sampai ada keputusan pembatalan SK tersebut oleh Menteri Kehutanan belum ada putusannya. Mahkamah Konsitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang ditanyakan sah dan tidak berkekuatan hukum Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum belum disetujui oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu sampai ada keputusan pembatalan SK oleh Menteri Kehutanan belum ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 februari 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Sertifikat Hukum