Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu memberi gambaran secara khusus berdasarkan data yang disusun secara sistematis. Metode ini memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang aktual. Semua data yang telah dikumpulkan dan diperoleh baik dari data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat atau responden dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Serta semua informasi yang didapat akan dianalisis secara kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis Indonesia telah berupaya secara maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap Anak. Khususnya anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Mulai dari konstitusi UUD 1945, kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, Masuk dalam Pasal 28B ayat (2). Selanjutnya dapat dilihat perlindungan anak di Indonesia dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang bersamaan dengan penetapan tahun 1979 sebagai Tahun Anak Internasional.Melalui keputusan pengadilan agama ataupun pengadilan negeri tetap dikeluarkan Akte Kelahiran dari kantor Catatan Sipil, apakah orang tuanya kawin dibawah tangan (bagi beragama Islam) atau perkawinan orang tuanya berdasarkan surat gereja (non Muslim) ataupun orang tuanya sama sekali tidak pernah melakukan perkawinan.Upaya hukum terhadap perlindungan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan bagi yang beragama Islam adalah dengan cara mengajukan permohonan Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama dan bagi beragama non muslim dengan melalui permohonan penetapan di Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Anak, Perlindungan Hukum, Hukum Administrasi Negara.
Copyrights © 2015