UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, pembagian outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pekerjaan pemborongan dan penyediaan jasa pekerja / buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) tentang pemborongan pekerjaan yang dikeluarkankan, karena lebih condong ke arah sub kontrak kerja alih dengan tenaga kerja. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang diperlukan pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Solusi Penyelesaian masalah internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing mengadakan pertemuan berkala dengan perusahaannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan outsourcing. Kata Kunci: outsourcing, Pengelolaan tenaga kerja, UU No 13 Tahun 2003
Copyrights © 2016