JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Advokasi

OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAAN TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Bernat Panjaitan (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2016

Abstract

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, pembagian outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pekerjaan pemborongan dan penyediaan jasa pekerja / buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) tentang pemborongan pekerjaan yang dikeluarkankan, karena lebih condong ke arah sub kontrak kerja alih dengan tenaga kerja. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang diperlukan pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Solusi Penyelesaian masalah internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing mengadakan pertemuan berkala dengan perusahaannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan outsourcing. Kata Kunci: outsourcing, Pengelolaan tenaga kerja, UU No 13 Tahun 2003

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...