Berperkara dengan tiga pihak menyebabkan salah satu pihak ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu pemeriksaan perkara perdata. Ikut sertanya pihak ketiga atas diri sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, disebut intervensi. Sedangkan macam intervensi yaitu Tussenkomst (menengah) dan Voeging (menyertai). Ikut serta dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi / tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktik lembaga lembaga ini dapat digunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv). Penyelesaian perkara dengan tiga pihak (intervensi) di Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan beberapa perbaikan dengan diawali pendaftaran di panitera di pengadilan negeri hingga putusan hakim keselamatan tetap (inkracht). Penyelesaian dari perkara perdata dengan tiga pihak juga dapat dilakukan hingga tingkat tertinggi pada Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi). Kata Kunci: Penyelesaian. Perkara Perdata, Tiga Pihak
Copyrights © 2014