JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DENGAN ADANYA TIGA PIHAK (INTERVENSI) DI PENGADILAN NEGERI

Abdul Hakim (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2014

Abstract

Berperkara dengan tiga pihak menyebabkan salah satu pihak ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu pemeriksaan perkara perdata. Ikut sertanya pihak ketiga atas diri sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, disebut intervensi. Sedangkan macam intervensi yaitu Tussenkomst (menengah) dan Voeging (menyertai). Ikut serta dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi / tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktik lembaga lembaga ini dapat digunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv). Penyelesaian perkara dengan tiga pihak (intervensi) di Pengadilan Negeri dapat dilakukan dengan beberapa perbaikan dengan diawali pendaftaran di panitera di pengadilan negeri hingga putusan hakim keselamatan tetap (inkracht). Penyelesaian dari perkara perdata dengan tiga pihak juga dapat dilakukan hingga tingkat tertinggi pada Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi). Kata Kunci: Penyelesaian. Perkara Perdata, Tiga Pihak

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...