Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan hukum yang mengatur cara melaksanakan hukum materil, dengan demikian hukum acara itu memuat tentang tata cara (formalitas). Sementara pemahaman hukum acara peradilan tata usaha negara adalah hukum yang berisi tentang aturan tata cara beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Baik hukum formal maupun hukum materiel, keduanya merupakan tidak dari peradilan. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Perizinan, Peraturan Perundangan, dan Pemutakhiran, serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Sementara yang disetujui dengan Sengketa Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata kelola negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai karena dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perkara Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara
Copyrights © 2015