Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang disetujui untuk membuat akta tentang siapa saja yang terkait wewenang oleh Undang-undang dan peraturan lain, dan dalam menjalankan tugasnya Notaris harus: 1. Bersifat mandiri (otonom) 2. Tidak memihak pada (tidak memihak) 3. Tidak tergantung untuk pindah (independen), yang berarti dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau pihak lain. Notaris harus bertanggung jawab penuh terhadap tindakan-hukum yang akan menimbulkan dikemudian hari dan tanggung jawab lebih dari tanggung jawab profesional, jika menyangkut pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya dimuka hukum perdata dan bantuan dan notaris wajib bertanggung jawab atas semua akta yang dibuatnya.
Copyrights © 2016