Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan dan fungsi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Penelitian menggunakan yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusannya hakim lebih mengedepankan kedudukan kursi dan fungsi hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan, di mana satu pihak hakim membuat putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali dilain pihak hakim saksi korban. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi hakin, penegak hukum dan keadilan
Copyrights © 2015