Konsep diversi adalah konsep untuk memindahkan beberapa kasus dari proses formal ke proses informal. Proses pengalihan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian tesis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian mengenai mengkonsultasikan hukum terkait diversi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri Rantauprapat, secara internal juga membahas tentang pemahaman yang belum terkait dengan isi dari Perma Nomor 4 Tahun 2014, sehingga hal tersebut akan menjadi kesulitan. Diversi eksternal salah satunya adalah kerjasama yang terkait dengan penerapan Diversi. Pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Sanksi Penal, pada Penetapan No. 03 / Pid. Sus-Anak / 2015 / PN.RAP, setuju untuk menerima orang tua, sesuai dengan kesepakatan Diversi. Sanski Non Pidana, terjadi kesepakatan diversi yaitu para pihak melakukan perdamaian, anak itu orang tua telah memberikan uang tunai kepada korban. Kata Kunci: Analisis, Diversi, Anak Pelaku.
Copyrights © 2016