Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang bahwa hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia. Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia, sangat kental dengan hukum adat dan kebiasan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat adat yang ditunjukkan untuk mengatur kebutuhan masyarakatnya. Desa adat Tenganan Pegringsingan dalam setiap kehidupan masyarakat selalu berpegang pada awig-awig (Hukum Adat) desa. Begitu juga halnya dengan sistem perkawinan yang telah diatur dalam ketentuan desa adat. Hukum adat tentang sistem perkawinan di Desa Tenganan Pegringsingan di atur dalam beberapa pasal dalam Awig-Awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang dibagi menjadi 11 pasal diantaranya, pasal 4,5,6,15,16,32,40,49,50,56 dan 57. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus etnografi.Kata Kunci : Hukum Adat, Awig-Awig, Perkawinan, Tenganan Pegringsingan
Copyrights © 2020