Desa Adat menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut : a. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat; b. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban; c. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali; d. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan. Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan).Telah banyak fakta terungkap, namun kita tiada berdaya menghadapi diri sendiri. Memang sulit sekali melawan musuh yang ada didalam diri, terutama nafsu seks terhadap lawan jenis. Tidaklah salah bila agama menempatkan musuh yang maha utama bernama “Kama” sebagai musuh paling dahsyat dari enam musuh di dalam diri (Kama, Lobha, Krodha, Moha, Mada, dan Matsarya). Ketika kita terkalahkan oleh “kama” maka kita terjerat oleh nafsu birahi berkepanjangan, meski berulangkali membantainya, memohon petunjuk pada Yang Kuasa, namun sia-sia. Pada akhirnya perbuatan dosa pun dilakukan dengan dalih suka sama suka. Lebih menyedihkan lagi bila kita tiada melakukan perlawanan terhadap musuh di dalam diri, membiarkannya membantai, dan menikmatinya begitu saja tanpa merasa berdosa.
Copyrights © 2019