Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja

PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE)

Ni Ketut Tri Srilaksmi (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)
I Wayan Asta Apriadi (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Penulisan jurnal ini berjudul “Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)”, Tanah merupakan unsur yang penting bagi manusia. UUPA mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia, Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh atas tanah. Pasal 21 ayat (1) UUPA mengandung diskriminasi terhadap Warga Negara Asing sehingga mengalami konflik norma dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum. Sehingga perjanjian Pinjam Nama (nominee) antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing tentang penguasaan Hak Milik atas tanah perlu diteliti berdasarkan kedudukan persamaan Hak Asasi Manusia bagi orang asing dihadapan hukum dan legalitas perjanjian pinjam nama (nominee) menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Yang merupakan permasalahan dari jurnal ini: (1) Bagaimanakah hak negara membatasi hak warga negara asing atas tanah dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia? (2) Bagaimanakah legalitas perjanjian pinjam nama menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...