Penulisan jurnal ini berjudul “Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)”, Tanah merupakan unsur yang penting bagi manusia. UUPA mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia, Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh atas tanah. Pasal 21 ayat (1) UUPA mengandung diskriminasi terhadap Warga Negara Asing sehingga mengalami konflik norma dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum. Sehingga perjanjian Pinjam Nama (nominee) antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing tentang penguasaan Hak Milik atas tanah perlu diteliti berdasarkan kedudukan persamaan Hak Asasi Manusia bagi orang asing dihadapan hukum dan legalitas perjanjian pinjam nama (nominee) menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Yang merupakan permasalahan dari jurnal ini: (1) Bagaimanakah hak negara membatasi hak warga negara asing atas tanah dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia? (2) Bagaimanakah legalitas perjanjian pinjam nama menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Copyrights © 2018