Di kawasan Desa Tanah Bara Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil Provinsi Aceh masih banyak ditemukan untuk menempuh pernikahan dengan cara melalaken, Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik adat peminangan melalaken, penyebab terjadinya peminangan melalaken di Kecamatan Gunung Meriah dan pandangan Islam terhadap hukum praktik peminangan melalaken. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan informan. Hasil penelitian, melalaken dilakukan oleh seseorang laki laki yang hendak menikah dengan wanita, dengan membawanya pergi dari rumah dengan maksud untuk meminang dan kemudian diserahkan kepada kepala desa atau pengurus syara’ setempat atau desa yang lain. 25 persen masyarakat DesaTanah Bara Kecamatan Gunung Meriah mempraktikkan melalaken untuk melakukan peminangan. Peminangan adat melalaken dalam perspektif hukum Islam dibolehkan, jika ditemani oleh seorang perempuan ketika melakukan melalaken. Namun akan menjadi haram, jika dilakukan oleh laki-laki yang membawa wanita kerumah kepala desa atau tempat yang lain tanpa ditemani oleh mahram atau perempuan yang menemaninya.
Copyrights © 2020