Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pro dan kontra undang-undangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini merupakanpenelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian normatif yangdapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diteliti denganmenggambarkan atau melukiskan keadaan objek atau subjek yang diteliti pada saatsekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. MetodePenelitian ini menggunakan studi naskah atau umumnya dikenal dengan pustakalibrary, dengan studi kasus pada UU tenaga kerjaan. Penelitian yang mengkajipada ruang lingkup hukum normatif atau juga disebut dengan penelitian doctrinal.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktinya, sistem outsourcing yangselama ini sudah berjalan, ternyata menimbulkan gejala konflik dan masalah yangmelibatkan antara pihak buruh/pekerja dengan perusahaan. Adanya sistem iniadalah karena sebelumnya telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun2003. Menurut penelaahan peneliti, dalam UU tersebut masih banyak kelemahandi dalamnya, seperti tidak adanya kebijakan yang mengatur dan menjelaskanpelaksanaan sistem outsourcing. Di dalamnya hanya menjelaskan tentang legalitasdari praktik tersebut. Kemudian, peneliti juga tidak menemukan perlindungan hakpara pekerja/buruh, dan hal ini menjadi bagian terpenting mengapa UU tersebutmenjadi persoalan bagi sebagian kalangan.Kata Kunci : Pro dan Kontra, Outsorcing, udang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Copyrights © 2018