Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right)setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara.Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkanbahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya,khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu),Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sertaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU kota Cirebon harus menjamin semuapemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Hak Pilih wargaharus tersalurkan dengan baik jangan hanya karena masalah penggunaan tintasetelah mencoblos masyarakat enggan untuk ikut serta dalam menyampaikanaspirsinya sebagai warga Negara yang baik. Apabila pemerintah membiarkan wargamasyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan tersebut di atas,maka hal ini sudah jelas merupakan salah satu bentuk sikap pelanggaran Hak AsasiManusia (HAM).Kata Kunci: Kebijakan KPU, Hak Pilih Warga
Copyrights © 2018