Pendidikan Pancasila adalah proses transfer pengetahuan dan nilai, bertujuanmemnciptakan karakter positif individu selaras dengan nilai-nilai yang terdapatdalam isi kandungan Pancasila, menciptakan karakter bangsa yang positif gunaterarahnya seseorang dengan baik dan mampu mengetahui baik atau tidaknya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif denganpendekatan kualitatif. Penelitiian ini menggambarkan bagaimana implikasi nilainilai keadian dalam penerapan adab dalam penerapan hukum pidana Pancasia.Penyegaran hukum pidana nasional dengan cara disusunnya Rancangan KitabUndang-Undang Hukum Pidana berdasarkan pada misi (1) Dekolonisasi melalui“rekodifikasi” yang dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsaIndonesia (2) Demokratisasi hukum pidana bertujuan untuk melindungi HAM daripenyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) (3) Konsolidasi hukum pidana yangmenghasilkan unifikasi hukum dan untuk menghindari benturan norma (antinomynormen) (4) Adaptasi dan harmonisasi hukum pidana dengan beberapa perubahanhukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan hukumpidana maupun pengembangan nilai-nilai, standar norma yang diakui bangsabangsa beradab di dunia internasional.Kata Kunci: Nilai Kemanusiaan, Hukum Pidana
Copyrights © 2019