Pesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini dibarengi dengan semakintingginya kebutuhan masyarakat akan fasilitas kendaraan khususnya kendaraanbermotor. Saat ini, Indonesia menjadi sasaran empuk produsen motor untukmemasarkan produknya, karena indonesia merupakan salah satu negara yangkomsumtif dan konsumen kendaraan motor terbesar di dunia.. Tidak mengherankanjika lembaga pembiayaan berkembang pesat di Indonesia. Jika pada zaman dahulu,orang yang menginginkan kendaraan bermotor harus menabung dulu, maka dizaman sekarang ini, orang bisa mendapatkan kendaraan bermotor khususnya motorhanya dengan Rp. 500.000 - 1.000.000 sebagai Down Payment (DP) atau uangmuka untuk mendapat sepeda motor. Penulisan penelitian ini bertujuan untukmenkaji dan menganalisis penegakan hukum akibat keterlambatan pendaftaranjaminan fidusia berdasarkan PMK no 130/PMK.010/2012. Penelitian inimenggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Terdapat pengaturan barutentang kewajiban bagi penerima fidusia atau wakilnya untuk memberitahukanpenghapusan jaminan fidusia. Tidak dikenakan biaya jika melakukan penghapusan,dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan penerima fidusia atau wakilnyadapat melaksanakan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia dengan sukarela.Hal ini memudahkan Kemenkunham untuk melakukan kontroling terhadap jaminanfidusia yang sudah berakhir.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Jaminan Fidusia.
Copyrights © 2018