Bentuk perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat salahsatunya adalah Jaminan Sosial. Setiap masyarakat berhak atas pelayanankesehatan yang diberikan. Hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusiadiatur dalam undang-undang hak asasi manusia. Secara lebih jelas jaminan sosialdapat diartikan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial dari pemerintah yangmenjamin warga masyarakat dengan merata sesuai dengan standar kebutuhanyang layak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah denganmenggunakan penelitian deskriptif kaulitatif dengan pendekatan studi kepustakanyang mengkaji dari fenomena-fenomena yang terjadi di lingkungan, kemudiandigabungkan dengan kajian teori-teori hukum yang ada. Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga atau badan hukum yang telahdibentuk dalam rangka menjalankan misi dan program jaminan sosial kesehatanuntuk masyarakat. untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJSadalah gabungan dari badan 4 (empat) badan lainnya yaitu 1) PT JAMSOSTEK, 2)PT TASPEN, 3) PT ASABRI, dan 4) PT ASKES yang kemudian menjadi satulembaga. Pada program BPJS ini kemudian dibagi menjadi dua jenis kelompokyaitu:1)Kelompok masyarakat mampu dan 2) Kelompok masyarakat kurangmampu.Kata Kunci: Jaminan Sosial, Kesehatan, BPJS
Copyrights © 2019