Sistem Pendidikan di Indonesia telah mengatur agar masyarakat sebagai pesertadidik untuk dapat mengembangkan potensinya menjadi manusia yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis danbertanggungjawab yang merupakan tujuan Pendidikan nasional. Hal ini diaturdalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional. Dalam mengimplementasikan Sistem Pendidikan Nasional tersebutdiatur juga ketentuan kompetensi setiap guru di Indonesia. Kompetensi ini wajibdimiliki setiap guru sebagai salah satu sub system Pendidikan yaitu kompetensipedagogik, kepribadian, sosial dan professional yang diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tetapi dalamoperasionalnya ternyata masih ada yang dirasakan kurang mewujudkan tujuanpendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan lebih dalammengenai perlunya tambahan kompetensi guru guna tercapainya tujuan pendidikansecara komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenispenelitian eksplanatif. Adapun hasil pembahasannya adalah diperlukan adanyatambahan kompetensi spiritual dari setiap guru dalam menjalankan tugasnyasebagai langkah menghasilkan ketakwaan dan keimanan peserta didik dala rangkamewujudkan tujuan Pendidikan yang lebih komprehensif.Kata kunci: Tujuan Pendidikan Nasional, Spiritual, Sosial, Profesional, Kepribadian Dan Pedagogik
Copyrights © 2018