Pembangunan Nasional yang semakin meningkat dengan segala resiko dantantangan yang dihadapinya tidak lepas dari perngaruh karyawan dalamperanannya. Oleh karena itu, buruh atau karyawan dalam hal ini membutuhkanperlindungan hak dibidang kesejahteraan, pemeliharaan serta perlindungan dasardalam kebutuhan hidup minimum bagi tenaga kerja. Jenis penelitian ini adalahpenelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu kajian penyelidikanmengenai masalah yang di jelaskan melalui kata-kata, bahasa atau data deskriptiftentang suatu kejadian fenomena yang terjadi dilapangan. Penelitian memilikimaksud untuk mendalami dan mengkaji urgensi dari penerapan PP UU No 1Tahun 1970 mengenai K3 bagi tenaga kerja di Indonesia. Secara konkrit bentukperlindungan hak buruh dalam masalah kesejahteraan serta masalah kebutuhandasar hidup lainnya. Bentuk perlindungan tersebut terwujud dalam jaminankesehatan, sosial yang berbasis pada usaha bersama, bentuk kerjasama ataugotong royong serta usaha yang berbasis pada kekeluargaan. Hal tersebutsebagaimana dijelaskan dasar UUD 1945. Pada intinya progam jaminan socialberdampak pada keberlangsungan kepastian penerimaan penghasilan sebagaibentuk kompensasi dari keuntungannya yang hilang. Penanggulangan terhadapresiko-resiko kerja yang terjadi dapat menciptakan ketenangan dalam kerjasehingga produktivitas dalam bekerja meningkat.Kata kunci: Perlindungan Tenaga Kerja, UU Nomor1 tahun 1970, Jaminan Sosial.
Copyrights © 2018