Jurnal Yustitia
Vol 13 No 1 (2019): Yustitia

KEWAJIBAN HUKUM ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR

I Dewa Ayu Yus Andayani (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur, terutama di pedesaan. Perkawinan anak di bawah umur merupakan masalah sosial dan masalah hukum yang berakibat negatif terhadap kehidupan anak yang melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dasar hukum kewajiban orang tua dalam pembatasan usia perkawinan bagi anak dan akibat hukum dilangsungkannya perkawinan di bawah umur. Orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mencegah perkawinan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perkawinan anak akan berakibat hukum berupa pidana terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan penyertaan kepada orang tuanya. Kontribusi orang tua dalam perkawinan anak menjadi dasar bagi pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...