Jurnal Yustitia
Vol 13 No 1 (2019): Yustitia

PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN

Kadek Ary Purnama Dewi (Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2019

Abstract

Perjanjian perkawinan menjadi salah satu bentuk perjanjian yang dapat menyimpangi ketentuan harta bersama dalam perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai payung hukum perkawinan di Indonesia menentukan mengenai kesatuan harta antara suami dengan istri. Pemisahan harta perkawinan hanya dapat dilakukan dalam perjanjian perkawinan. dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pergeseran paradigma perjanjian perkawinan dan substansi yang diatur perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 maka perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Substansi yang diatur dalam perjanjian perkawinan adalah perihal pemisahan harta suami dan istri.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...