Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, serta mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 terhadap kewenangan tersebut. Ruang lingkup penelitian mencakup pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis kualitatif, berbasis pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, gubernur memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas pemisahan kekuasaan, dan supremasi hukum karena hanya lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, yang berwenang membatalkan peraturan daerah. Putusan tersebut menyebabkan perubahan paradigma pengawasan Perda dari model administratif (executive review) menjadi model yudisial (judicial review).Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mendelegitimasi kewenangan gubernur dalam pembatalan Perda Kabupaten/Kota, memperkuat peran Mahkamah Agung sebagai lembaga penguji norma hukum, dan menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Copyrights © 2025