Penelitian ini membahas urgensi pengaturan hukum terhadap perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) dan kedudukan pelaku usaha tangan kesekian dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena thrifting yang semakin berkembang menimbulkan dilema hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang melarang impor pakaian bekas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan untuk menganalisis kekosongan hukum yang terjadi serta merumuskan model pengaturan hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan impor pakaian bekas belum efektif akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha tangan kesekian sering kali terjebak dalam ketidakpastian hukum karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan impor. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang memberikan kejelasan status hukum, perlindungan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan aspek perlindungan kesehatan, lingkungan, dan industri tekstil nasional.
Copyrights © 2026