Penelitian ini menganalisis fenomena kepailitan pada perusahaan konstruksi sebagai akibat dari proyek mangkrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana proyek mangkrak meningkatkan risiko insolvabilitas dan kepailitan bagi perusahaan konstruksi serta untuk mengidentifikasi langkah hukum dan manajerial yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek mangkrak menyebabkan tekanan finansial dan terganggunya likuiditas perusahaan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan insolvensi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pebayaran Utang (PKPU), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada sedikitnya dua kreditur. Kasus PT Istaka Karya menjadi contoh nyata bahwa lemahnya pengelolaan keuangan, keterlambatan proyek, dan perlindungan kontraktual yang kurang kuat dapat berujung pada kepailitan perusahaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tata kelola keuangan yang baik. Penguatan klausul kontrak, serta penerapan langkah restrukturisasi dini untuk menjaga keberlanjutan industri konstruksi.
Copyrights © 2026