Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan wujud desentralisasi untuk memberi keleluasaan daerah dalam mengatur kepentingan masyarakat. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah menjadi instrumen pengawasan DPRD yang disampaikan setiap tahun. DPRD kemudian memberikan rekomendasi atas LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk mewujudkan Good Governance. Namun, efektivitas rekomendasi DPRD sering terkendala oleh dinamika politis, kelembagaan, dan keterbatasan regulasi. Penelitian ini menganalisis implementasi rekomendasi DPRD atas LKPJ serta mengkaji konsekuensi hukum dan administratif bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjutinya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif-analitik, ditemukan bahwa efektivitas rekomendasi bergantung pada kualitas substansi, sinergi eksekutif-legislatif, dan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi. Temuan ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPRD dan mendukung tata kelola daerah yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip Good Governance.
Copyrights © 2026